Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

Survey Kepuasan Layanan

Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?







Lihat Hasil

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 2
Dikunjungi 23418653

Agenda

March 2024
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

    Demi Kepatuhan Hukum , BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sleman

    Demi Kepatuhan Hukum , BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sleman

    24 Mei 2016 - Berita

    Kejaksaan Negeri Sleman akan berikan  bantuan dalam pelayanan kepada  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang  berkaitan dengan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti, S.H., M.H  usai lakukan memorandum of understanding( MoU) atau nota kesepahaman dengan BPJS di Kantor Kejari Sleman, Selasa siang (24/5/2016).

    "Banyak tenaga kerja belum didaftarkan  jaminan sosialnya oleh perusahaan , padahal sesuai  regulasi seharusnya perusahaan memiliki kewajiban mengikutsertakan tenaga kerjanya  kedalam jaminan sosial. Secara kongkrit kejari Sleman akan membantu BPJS kesehatan supaya  perusahaan patuh," jelasnya kepada wartawan.

    Kata , Dyah lagi peran kejaksaan akan mendamping BPJS termasuk dalam kegiatan sosialisasi , bahkan dalam ranah hukum."  Termasuk sosialisasi kita akan ikut turun, andaikata ada pelanggaran atas UU  oleh perusahaan akan di bawa ke ranah perdata ataupun pidana, tergantung siapa yang berwewenang menangani perkara itu, apakah kepolisian atau Kejaksaan ," tutupnya.

    Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Triyono bahwa tujuan jamina sosial tenaga kerja ini lebih untuk memberikan jaminan sosial dan itu menjadi kewajiban perusahaan seperti yang dipersyaratkan dalam UU.

    "Hari ini kita tandatangani MoU dengan Kejari Sleman berkaitan dengan jaminan ketenagakerjaan. Dengan jaminan BPJS ini mulai dari kecelakaan kerja cacat bahkan sampai meninggal dunia, akan akan diberikan santunan. Yakni dengan jaminan keselamatan kerja, pensiun, kematian dan jaminan hari tua, mendaftarkan tenaga kerja otomatis   mengurangi angka  kemiskinan dan merupakan bagian dari program kemanusiaan " terangnya didepan Kajari Sleman dan jajaran.

    Tambahnya hingga Maret 2016 sudah terdaftar sebanyak 4704 perusahaan, 172.563 tenaga kerja, 25.057 tenaga non formal, 1.944.858 angkatan kerja (08/12) dan sebanyak 1.555.886 angkatan kerja yang bekerja (80%).

    Ditambahkan Kepala BPJS  Cabang Perintis Sleman, Farah Diana dinyatakan bahwa MoU ini lebih ditekankan pada kepatuhan hukum dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

    "Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sudah dijelaskan didalamnya mengenai tata cara   pengenaan sanksi  administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran kedalam penyelenggaraan jaminan sosial , dengan MoU ini diharapkan akan ada kepatuhan hukum oleh perusahaan terhadap tenaga kerja. Di Sleman sudah ada 2000 perusahaan aktif dari 7000 yang belum tercover BPJS ketenagakerjaan, ada 125 perusahaan yang menungak," jelasnya.

    Penulis : Eko Purwono SLEMAN (info-jogja.com)

    - diek - (#15215 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)