Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23492486 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Demi Kepatuhan Hukum , BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sleman
Demi Kepatuhan Hukum , BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sleman
24 Mei 2016 - Berita
Kejaksaan Negeri Sleman akan berikan bantuan dalam pelayanan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang berkaitan dengan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti, S.H., M.H usai lakukan memorandum of understanding( MoU) atau nota kesepahaman dengan BPJS di Kantor Kejari Sleman, Selasa siang (24/5/2016).
"Banyak tenaga kerja belum didaftarkan jaminan sosialnya oleh perusahaan , padahal sesuai regulasi seharusnya perusahaan memiliki kewajiban mengikutsertakan tenaga kerjanya kedalam jaminan sosial. Secara kongkrit kejari Sleman akan membantu BPJS kesehatan supaya perusahaan patuh," jelasnya kepada wartawan.
Kata , Dyah lagi peran kejaksaan akan mendamping BPJS termasuk dalam kegiatan sosialisasi , bahkan dalam ranah hukum." Termasuk sosialisasi kita akan ikut turun, andaikata ada pelanggaran atas UU oleh perusahaan akan di bawa ke ranah perdata ataupun pidana, tergantung siapa yang berwewenang menangani perkara itu, apakah kepolisian atau Kejaksaan ," tutupnya.
Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Triyono bahwa tujuan jamina sosial tenaga kerja ini lebih untuk memberikan jaminan sosial dan itu menjadi kewajiban perusahaan seperti yang dipersyaratkan dalam UU.
"Hari ini kita tandatangani MoU dengan Kejari Sleman berkaitan dengan jaminan ketenagakerjaan. Dengan jaminan BPJS ini mulai dari kecelakaan kerja cacat bahkan sampai meninggal dunia, akan akan diberikan santunan. Yakni dengan jaminan keselamatan kerja, pensiun, kematian dan jaminan hari tua, mendaftarkan tenaga kerja otomatis mengurangi angka kemiskinan dan merupakan bagian dari program kemanusiaan " terangnya didepan Kajari Sleman dan jajaran.
Tambahnya hingga Maret 2016 sudah terdaftar sebanyak 4704 perusahaan, 172.563 tenaga kerja, 25.057 tenaga non formal, 1.944.858 angkatan kerja (08/12) dan sebanyak 1.555.886 angkatan kerja yang bekerja (80%).
Ditambahkan Kepala BPJS Cabang Perintis Sleman, Farah Diana dinyatakan bahwa MoU ini lebih ditekankan pada kepatuhan hukum dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sudah dijelaskan didalamnya mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran kedalam penyelenggaraan jaminan sosial , dengan MoU ini diharapkan akan ada kepatuhan hukum oleh perusahaan terhadap tenaga kerja. Di Sleman sudah ada 2000 perusahaan aktif dari 7000 yang belum tercover BPJS ketenagakerjaan, ada 125 perusahaan yang menungak," jelasnya.
Penulis : Eko Purwono SLEMAN (info-jogja.com)
- diek - (#15237 views)
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook