Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 6 |
| Dikunjungi | 44838941 |
Agenda
| May 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | |||||
| 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
| 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
| 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
| 31 | ||||||
- 18.05.2022
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Home » Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
06 Agustus 2024 - Kegiatan

Selasa, 06 Agustus 2024
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Rinawati Binti Siswo Widarto yang melanggar Kesatu: Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Kedua: Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Ekspose diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Direktur T.P. Oharda pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Koordinator pada Jampidum, Wakajati DIY Amiek Mulandari, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavian Mangotan, S.H., M.H., Koordinator pada Aspidum Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Kulon Progo dan jajarannya, serta Kajari Sleman Bambang Yunianto, S.H., Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, S.E., S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo, S.H., serta Kasubsi Penuntutan Kejari Sleman Rahajeng Dinar Hanggarjani, S.H., M.H.
Berdasarkan penelitian berkas perkar menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepakatan perdamaian.
4. Tersangka telah membiayai biaya pengobatan kepada korban.
5. Masyarakat merespon posiitif.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




