Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23415492 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Gencar Selesaikan PR, Sepekan Kejari Sleman Tangkap 2 Buronan
Gencar Selesaikan PR, Sepekan Kejari Sleman Tangkap 2 Buronan
04 Maret 2013 - Artikel
DI bawah kendali Yacob Hendrik P SH MH, jajaran Kejaksaan Negeri Sleman seakan tanpa lelah mengejar buronan. Satu demi satu orang yang di-DPO-kan (buronan) disergap Tim Satuan Khusus Kejari Sleman bentukannya. Tak ayal dalam sepekan dua orang DPO berhasil ditangkapnya.
DPO pertama yang ditangkap adalah Agus Soegianto Bin Go Tiau Hein (67) alias Agus Cino (14/3) dalam perkara laporan palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelangi yang kasus awalnya bergulir di Polda DIY sejak 2 Juni 2003 lalu. Agus Cino ditangkap di rumahnya, kawasan Wirobrajan, Yogyakarta, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasi Pidum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo SH MHum, penangkapan terhadap terpidana Agus Cino dilakukan Tim Kejari Sleman diback up pihak Polri. Pengusaha swasta mantan kontraktor besar ini diketahui hanya keluar rumah malam hari disertai pengawalnya dan pulang menjelang Subuh. Penangkapan dilakukan setelah melalui pengintaian sebelumnya.
Sebelum dikirim ke Lapas Cebongan pada pukul 23.00 WIB, Agus Cino yang sempat akan melarikan diri ini dibawa ke Kejari untuk diinterogasi.
Diketahui dia sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan sempat menyingkir ke Hongkong beberapa waktu lamanya. Berdasarkan putusan Kasasi MA No. 3499/Panmud.Pid/1721 K/PID/2005 tanggal 23 Nopember 2009, Agus Cino yang terjerat pasal 220 KUHP divonis hukuman lima bulan penjara.
Nama Agus Cino melengkapi daftar DPO yang sudah dieksekusi Kejari Sleman sebelumnya, di antaranya Joko Triyanto (perkara penipuan - menyerahkan diri), Eko Jono (KDRT), Neiko Adriansah (KDRT), Kompol Subiyantoro (KDRT), dan Linus M E Raymond (penggelapan).
Selang empat hari kemudian, DPO atas nama Sri Munarsih (48) alias Imun yang putusan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga berhasil digelandang Tim Khusus Kejari Sleman. Imun terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta terhadap korbannya yang bernama Ir Bambang dalam proses jual beli tanah terkait pengampuan Sutrisno dan Misdiyantoro September 2008. Tetapi dalam perjalanannya jual beli tersebut gagal dan terpidana berjanji mau mengembalikan dua kali lipatnya. Ternyata hal tersebut tidak pernah dilakukan, justru uang milik pembeli tidak pernah dikembalikan.
Berdasarkan putusan MA bulan Februari 2012, Imun harus menjalani hukuman 1 tahun penjara. Namun terpidana justru menghilang dan melarikan diri. Dalam pelarian sempat sembunyi ke Bandung dan Jakarta.
Menurut Kajari Sleman, Yacob Hendrik P SH MHum, penangkapan Imun di kediamannya, Jalan Krangungan Raya Condong Catur, Depok, Sleman, (19/3) pukul 22.30 WIB sedikit menemui kendala. Melibatkan dua jaksa perempuan dalam proses penangkapannya, selain harus mendobrak pintu yang dikunci dari dalam, didapati Imun sembunyi di kamar mandi kamarnya yang juga terkunci. Begitu dibawa sampai di Kejari Sleman, yang bersangkutan pura-pura pingsan. Saat itu juga dipanggilkan paramedis RSUD Sleman, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi yang bersangkutan ternyata sehat.
“Penangkapan DPO jadi salah satu fokus kami. Sekarang masih ada 16 DPO yang harus kami cari. Ini menyangkut kredibilitas institusi,” kata Yacob sembari menunjukkan foto para buronan dan mengungkapkan hampir seluruh personil kejaksaan terlibat dalam pengejaran kali ini.
Masih menurut Yacob Hendrik didampingi Agus Eko, Imun adalah orang yang ke-10 dalam kurun waktu enam bulan terakhir atau orang yang ketiga yang berhasil ditangkap Kejari Sleman (sampai tanggal 24 Maret 2013), selain Agus Cino dan Utami Dewi (tersangka dugaan korupsi PNPM).
Kini jajaran Kejari Sleman masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) atau tanggungan sebanyak 16 nama DPO. Mereka yang masuk DPO tersebut merupakan terpidana kasus Pidum sejak Oktober 2004. (F.883)R.26
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook