Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 3 |
Dikunjungi | 23590233 |
Agenda
May 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- 18.05.2022
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh Kepala Seksi, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dibidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
b. Pengendalian penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara dan pemerintah, BUMN, BUMD serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
c. Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
d. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah, BUMN, BUMD tidak menjadi tergugat;
e. Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dan Tata Usaha Negara dari negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
f. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negata di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
g. Pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
h. Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri bersangkutan;
i. Menyiapkan bahan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha negara./jam