Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23515125 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Jaringan Masyarakat Anti KKN Diperlukan Untuk Berantas Pungli
Jaringan Masyarakat Anti KKN Diperlukan Untuk Berantas Pungli
05 Desember 2016 - Berita
Mengingat urgensinya pencegahan terhadap praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Negeri Sleman gelar Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN di Balai Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Senin (5/12/2016)
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran perangkat Desa Bokoharjo beserta sejumlah tokoh masyarakat dengan pemateri dari Tim Saber Pungli Kejari Sleman yang diketuai Kepala Seksi ( Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Rudi Hartoko, S.H.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 menjadi regulasi dibentuknya tim saber pungli, seperti kita ketahui bersama bahwa praktik pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan peran masyarakat untuk mencegah dan memberantas , “ beber Rudi disela mengikuti kegiatan itu Senin (5/12).
Menyikapi realita itu, lanjutnya diperlukan upaya pemberantasan pungli. “Diperlukan pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, “ timpanya.
Ditegaskan juga dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ Tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Adanya instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ, inspektorat berwewenang untuk mencegah dan menghapus bentuk pungli khususnya di area perizinan, penggunaan daya hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan dana desa, pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa,” jelas dia.
Tim juga memaparkan materi mengenai korupsi, penggunaan dana desa dan penerangan hukum yang disampaikan Edi Budiyanto, SH.
Peserta nampak antusias mengikuti kegiatan ini, terbukti saat dibuka sesi tanya jawab. Apresiasi diberikan kepada peserta yang aktif bertanya dengan memberikan kenang-kenangan berupa kaus bertuliskan “Stop Korupsi dan Pungli”. (info-jogja.com) – Eko Purwono
- OSR - (#35722 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook