Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

Survey Kepuasan Layanan

Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?







Lihat Hasil

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 23415400

Agenda

March 2024
MSSRKJS
123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

    Kajari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehab Rekon Merapi

    Kajari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehab Rekon Merapi

    18 Juni 2015 - Berita

    SLEMAN – Lebih setahun terkesan jalan di tempat, pengungkapan perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) Merapi 2010 mulai menunjukkan hasil. Setelah penyelidikan panjang sejak Mei 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengindikasikan adanya penyelewengan pembangunan proyek shelter di Desa Tirtomartani, Kalasan, senilai Rp 1,13 miliar. Proyek itu tidak terselesaikan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 100 juta.
    Kejari telah menetapkan tiga tersangka per 31 Maret 2015. 
Satu di antaranya adalah Taufiq Wahyudi. Pria yang saat ini menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang terindikasi diselewengkan tersebut. Dua tersangka lain dari pihak rekanan dan konsultan. Mereka adalah Direktur CV Sri Tanjung Wahyu Budianto dan Direktur PT Arss Baru Unggul Susetyo Pramono selaku konsultan pengawas.
    Meski sudah ditetapkan per 31 Maret lalu, hal ini baru diungkapkan Kajari Nicolaus Kondomo SH MH kepada wartawan kemarin (17/6). Bahkan para tersangka telah membayarkan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta ke kas negara.
    Nico beralasan, masih banyak rentetan perkara terkait yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket). Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari memeriksa 27 saksi. “Para tersangka belum ditahan. Kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Nicolaus.
    Tidak dilakukannya penahanan juga dilandasi iktikad baik para tersangka yang  telah menyetorkan uang kerugian negara. Meskipun angka tersebut sebatas perhitungan sementara oleh tim ahli independen dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
    Menurut Nicolaus, para tersangka juga mengakui bahwa masih ada pekerjaan yang tak diselesaikan. Untuk penetapan nilai kerugian negara, kejari akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jogjakarta.
    Jika uang yang disetor tersangka ke kas negara melebihi nilai kerugian total, kejaksaan akan mengembalikan sisanya. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata kurang, para tersangka diminta menyetor nilai kekurangannya melalui rekening penitipan kejaksaan.
    Tentang materi proyek yang tak terselesaikan, kajari mengaku belum bisa menyampaikan informasi ke publik.  Fakta itu akan dibuktikan saat persidangan di pengadilan. “Masih rahasia. Ini terkait peran para tersangka dalam penyelesaikan proyek,” katanya.
    Nicolaus mengatakan, proyek rehab rekon Merapi menelan dana Rp 189 miliar. Kejari hanya fokus pada 21 proyek yang menjadi pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. Sisanya ditangani Kejati DIJ. “Sementara baru satu itu yang terindikasi bermasalah,” katanya.
    Terpisah, Taufiq Wahyudi mengaku belum tahu perihal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. “Saya nggak bisa komentar,” dalihnya saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin.
    Taufiq membenarkan dirinya bertindak sebagai PPK proyek shelter rehab rekon Merapi 2010 dan telah menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Tapi dia lupa kapan dan berapa kali diperiksa. “Itu sudah lama dulu waktu awal-awal,” ucap Taufiq.
    Selanjutnya Taufiq tak pernah memperoleh informasi perkembangan pemeriksaan perkara, hingga namanya masuk dalam daftar tersangka. (yog/laz/ong)

    (#10296 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)