Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 4 |
Dikunjungi | 23505449 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Kajari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehab Rekon Merapi
Kajari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rehab Rekon Merapi
18 Juni 2015 - Berita
SLEMAN – Lebih setahun terkesan jalan di tempat, pengungkapan perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) Merapi 2010 mulai menunjukkan hasil. Setelah penyelidikan panjang sejak Mei 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengindikasikan adanya penyelewengan pembangunan proyek shelter di Desa Tirtomartani, Kalasan, senilai Rp 1,13 miliar. Proyek itu tidak terselesaikan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 100 juta.
Kejari telah menetapkan tiga tersangka per 31 Maret 2015.
Satu di antaranya adalah Taufiq Wahyudi. Pria yang saat ini menjabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang terindikasi diselewengkan tersebut. Dua tersangka lain dari pihak rekanan dan konsultan. Mereka adalah Direktur CV Sri Tanjung Wahyu Budianto dan Direktur PT Arss Baru Unggul Susetyo Pramono selaku konsultan pengawas.
Meski sudah ditetapkan per 31 Maret lalu, hal ini baru diungkapkan Kajari Nicolaus Kondomo SH MH kepada wartawan kemarin (17/6). Bahkan para tersangka telah membayarkan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta ke kas negara.
Nico beralasan, masih banyak rentetan perkara terkait yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket). Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari memeriksa 27 saksi. “Para tersangka belum ditahan. Kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Nicolaus.
Tidak dilakukannya penahanan juga dilandasi iktikad baik para tersangka yang telah menyetorkan uang kerugian negara. Meskipun angka tersebut sebatas perhitungan sementara oleh tim ahli independen dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Menurut Nicolaus, para tersangka juga mengakui bahwa masih ada pekerjaan yang tak diselesaikan. Untuk penetapan nilai kerugian negara, kejari akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jogjakarta.
Jika uang yang disetor tersangka ke kas negara melebihi nilai kerugian total, kejaksaan akan mengembalikan sisanya. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata kurang, para tersangka diminta menyetor nilai kekurangannya melalui rekening penitipan kejaksaan.
Tentang materi proyek yang tak terselesaikan, kajari mengaku belum bisa menyampaikan informasi ke publik. Fakta itu akan dibuktikan saat persidangan di pengadilan. “Masih rahasia. Ini terkait peran para tersangka dalam penyelesaikan proyek,” katanya.
Nicolaus mengatakan, proyek rehab rekon Merapi menelan dana Rp 189 miliar. Kejari hanya fokus pada 21 proyek yang menjadi pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. Sisanya ditangani Kejati DIJ. “Sementara baru satu itu yang terindikasi bermasalah,” katanya.
Terpisah, Taufiq Wahyudi mengaku belum tahu perihal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. “Saya nggak bisa komentar,” dalihnya saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin.
Taufiq membenarkan dirinya bertindak sebagai PPK proyek shelter rehab rekon Merapi 2010 dan telah menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Tapi dia lupa kapan dan berapa kali diperiksa. “Itu sudah lama dulu waktu awal-awal,” ucap Taufiq.
Selanjutnya Taufiq tak pernah memperoleh informasi perkembangan pemeriksaan perkara, hingga namanya masuk dalam daftar tersangka. (yog/laz/ong)
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook