Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

Survey Kepuasan Layanan

Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?







Lihat Hasil

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 2
Dikunjungi 23419002

Agenda

March 2024
MSSRKJS
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

    Kejari Sleman Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Banyurejo ke Pengadilan Tipikor

    Kejari Sleman Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Banyurejo ke Pengadilan Tipikor

    06 November 2019 - Berita

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman melimpahkan berkas dugaan korupsi Dana Desa Banyurejo Tahun 2015 dan 2016 ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Saat ini JPU tinggal menunggu penetapan sidang perdana. 

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman M. Zainur Rochman, S.H.,M.H. mengungkapan bahwa  JPU telah menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan korupsi dana desa Banyurejo. Dalam perkara ini penyidik Kejari Sleman menetapkan Kades Banyurejo, RS sebagai tersangka. Selain itu penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak ahkir September 2019. 

    Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016. Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Pemkab Sleman pada saat penyidikan kerugiaan negara sekitar Rp 633 juta.

    Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 3 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    "Tersangka ini tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa selama dua tahun. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah." terang Kasipisdus Kejari Sleman.

    Dipaparkan bahwa kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana desa di Desa Banyurejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman Tahun 2015 - 2016. Setelah adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan. 

    Begitu mendapat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan untuk mendapatkan alat bukti.

    Setelah didapat alat bukti lebih dari cukup (5 alat bukti), pada Juli 2019 kemaren, Kejari Sleman menetapkan Kades Banyurejo sebagai tersangka. 

    - OSR - (#12542 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)