Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23419023 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Kejari Sleman Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Banyurejo ke Pengadilan Tipikor
Kejari Sleman Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Banyurejo ke Pengadilan Tipikor
Kejari Sleman Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Banyurejo ke Pengadilan Tipikor
06 November 2019 - Berita
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman melimpahkan berkas dugaan korupsi Dana Desa Banyurejo Tahun 2015 dan 2016 ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Saat ini JPU tinggal menunggu penetapan sidang perdana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman M. Zainur Rochman, S.H.,M.H. mengungkapan bahwa JPU telah menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan korupsi dana desa Banyurejo. Dalam perkara ini penyidik Kejari Sleman menetapkan Kades Banyurejo, RS sebagai tersangka. Selain itu penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak ahkir September 2019.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa Banyurejo tahun 2015 dan 2016. Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Pemkab Sleman pada saat penyidikan kerugiaan negara sekitar Rp 633 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 3 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka ini tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa selama dua tahun. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah." terang Kasipisdus Kejari Sleman.
Dipaparkan bahwa kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana desa di Desa Banyurejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman Tahun 2015 - 2016. Setelah adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan.
Begitu mendapat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan untuk mendapatkan alat bukti.
Setelah didapat alat bukti lebih dari cukup (5 alat bukti), pada Juli 2019 kemaren, Kejari Sleman menetapkan Kades Banyurejo sebagai tersangka.
- OSR - (#12543 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook