Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23418604 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Kejati DIY Tahan Tersangka Penipuan 60 Milyar
Kejati DIY Tahan Tersangka Penipuan 60 Milyar
11 Januari 2017 - Berita
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terima pelimpahan tahap dua dari Polda DIY kasus penipuan proyek senilai Rp 60 miliar dan langsung menahan tersangka RY (52) , Rabu (11/1/2017).
“ Hari ini (11/1) pelimpahan berkas tahap dua sekaligus tersangka RY dari penyidik Polda DIY ke penuntut umum. Karena kerugiannya cukup besar, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka langsung kami tahan, saat di Polda sudah ditahan, “ beber Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Kusuma Bulo Jaya SH kepada wartawan.
Modus tersangka warga Perumahan Sangrilla, desa Sendangadi, kecamatan Mlati Sleman ini dengan cara melakukan kerjasama pendirian hotel di wilayah Medan, Sumatera Utara kepada korban DR Andrenyta Meliala. Namun pekerjaanya terhenti padahal uang telah diserahkan pada tersangka.
“Korban Andrenyta Meliala selaku Direktur PT Neo Persada menyerahkan proyek pembangunan hotel kepada tersangka, namun realisasinya tidak sesuai yang dijanjikan, takterselesaikan secara menyeluruh, ternyata uang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, “jelas dia.
Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Madiun ini, yang bersangkutan disangkakan pasal berlapis. “Kepada tersangka diterapkan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 263 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.
YOGYAKARTA (info-jogja.com) – Penulis : Eko Purwono
- OSR - (#12375 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook