Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23418533 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Launching Layanan Antar Barang Bukti Kejari Sleman
Launching Layanan Antar Barang Bukti Kejari Sleman
11 November 2015 - Berita
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY (Kajati) Tony T. Spontana, SH.M.Hum melaunching mobil layanan antar barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (11/11)
Dalam sambutannya Kajati menyambut baik dan mengapresiasi inovasi/ terobosan baru dari Kejari Sleman sebagai langkah proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Ini inovasi cerdas”, Nanti akan kami lihat SDM di Kejari lain, agar program ini bisa dikembangkan di Kejari lain di wilayah DIY. Sehingga tidak hanya menuntaskan perkara saja, tapi juga menuntaskan barang bukti," kata Kajati.
Menurut Kajati masalah pengembalian barang bukti memang sering dihadapi sehingga menumpuk di Kejaksaan. Selain tidak ada alamat, banyak juga pemilik yang sudah dipanggil namun tidak bersedia mengambil. Padahal Kejaksaan selaku eksekutor memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan secara tuntas baik perkara maupun barang bukti. Kajati berharap semoga layanan ini nanti berdampak baik pada kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Kajari Sleman Nikolaus Kondomo SH.MH menjelaskan peluncuran program mobil layanan antar barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari Project Chapter 2015 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman setelah peluncuran Program Tilang Online serta website pendukung www.tilang.info2015 dan dilatarbelakangi banyaknya masyarakat yang tidak mau mengambil barang bukti setelah perkara dieksekusi. Dengan program ini pengembalian Barang Bukti (BB) untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), akan dilakukan secara door to door. Ketika telah memperoleh salinan putusan yang menyatakan inkrah pada suatu perkara dengan barang bukti di Kejari Sleman, maka BB tersebut segera dikirim sesuai alamat dalam perkara atau kepada pihak yang berkepentingan. Layanan dengan Motto PAS (Putus, Antar, Tuntas) berlaku di wilayah hukum kabupaten Sleman dan tanpa di pungut biaya.
Dengan adanya mobil layanan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
(#14621 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook