Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23508481 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN 2015
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN 2015
10 September 2015 - Berita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman selaku eksekutor perkara melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (10/9).
Barang bukti ini diantaranya 9.628 botol jamu tanpa izin edar hasil sitaan dari tangan warga Durenan RT 02 RW 12, Desa Tridadi, Kecamatan/Kabupaten Sleman.
Tersangka atas nama Giatmana Sularta (40) telah dijatuhi vonis oleh majelis PN Sleman pada 30 Juni 2015. Hukumannya berupa denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.
Tersangka dinyatakan bersalah melakukan praktik farmasi padahal tidak memiliki kewenangan dan keahlian. Hal ini sesuai ketentuan pasal 198 UU Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomer 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Produk ini membahayakan karena tidak layak konsumsi. Setelah putusan dinyatakan inkrah, segera kami lakukan pemusnahan karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan,” kata Kepala Kejari Sleman Nikolaus Kondomo.
Berdasar pemeriksaan pengadilan, produsen jamu tersebut mencantumkan izin BPOM palsu pada kemasan produknya. Alamat yang tertulis yakni sebuah perusahaan di Jawa Timur ternyata juga fiktif.
Kasi Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, Suliyanto menambahkan, produksi jamu itu melanggar aturan karena terdapat kandungan zat kimia. Padahal sesuai peraturan, proses pembuatan obat tradisional tidak boleh ditambah bahan kimia.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, beberapa kandungan bahan kimianya antara lain phenyl butazon, dan antalgin. Jika diminum tanpa aturan, zat tersebut dapat mengakibatkan penyakit ginjal dan liver.
Pemusnahan ribuan botol jamu itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat stom. Selain jamu ilegal, Kejari Sleman juga memusnahkan ribuan butir pil psikotropika dan obat keras daftar G. Jenisnya antara lain riklona, lexotan, inex, camlet, neuralgin RX, melanox cream, dan alprazolam.
Selain itu turut pula dimusnahkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 11,9 juta. Uang palsu ini merupakan barang bukti dari tiga perkara dari kurun tahun 2013 sampai 2015. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook