Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 9 |
Dikunjungi | 23462348 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Pemusnahan Barang Bukti Miras
Pemusnahan Barang Bukti Miras
13 Desember 2016 - Berita
Dalam rangka penegakan Perda Miras No. 8 tahun 2007 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, pagi ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selama tahun 2016 di Lapangan Pemda Sleman Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman. (13/12/2016)
Yang hadir dalam pemusnahan barang bukti miras ini antara lain: Bupati Sleman (Drs. H. Sri Purnomo Msi), Haris Sugiharta (Ketua DPRD Kab. Sleman), Kompol Windi Syaputra (Polres Sleman), Kapten Inf Nugroho (Kodim 0732/Sleman), Joko Supriyono (Satpol PP Kab. Sleman), Hafidi (Kejaksaan Negeri Sleman), Iwan Setiawan (PN Sleman).
Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo Msi bertindak sebagai pemimpin dalam pemusnahan barang bukti miras ini. Jajaran FKPD Kabupaten Sleman bertindak sebagai saksi dalam pemusnahan miras, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Sleman yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hafidi, S.H.
Selain demi penegakan Perda Miras No. 8 tahun 2007, pemusnahan miras ini segera dilakukan untuk menghindari adanya menyalahgunaan barang bukti miras oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga miras merupakan bagian awal dari penyimpangan terhadap kejahatan seperti genk motor, dan lain – lain, mereka berbuat pelanggaran hukum didahului dengan menenggak miras. Sehingga demi menghindari perbuatan yang melawan hukum maka pemusnahan miras ini segera dilakukan. OSR
- OSR - (#19768 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook