Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

Survey Kepuasan Layanan

Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?







Lihat Hasil

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 2
Dikunjungi 23418877

Agenda

March 2024
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

    Penangkapan HL Oleh BNNP DIY, Kajari Sleman Intensifkan Waskat

    Penangkapan HL Oleh BNNP DIY, Kajari Sleman Intensifkan Waskat

    14 Desember 2016 - Berita

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tegaskan tidak akan  mentolerir  kepada seluruh jajaran   Korps Adhyaksa yang  melakukan tindakan tercela.

    Penegasan itu disampaikan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Dyah Retnowati Astuti, S.H.,M.H.  menanggapi salah satu pegawainya yang ditangkap BNNP DIY  beberapa waktu yang lalu.

    “ Kita dukung  upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kepada H yang ditangkap pihak BNNP DIY, kita persilahkan untuk diproses  sesuai perbuatannya, pembuktiannya  di Pengadilan nanti, profesional saja, kami tidak mentolerir perbuatan yang bertentangan dengan hukum, beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Dyah Retnowati Astuti,S.H. kepada wartawan, Rabu (14/12/2016).

    Pihaknya mengklaim bahwa pengawasan melekat (waskat) kepada seluruh jajarannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) .

    “ Waskat  selalu dilakukan dan  diterapkan sesuai SOP, pengawal tahanan diberikan surat perintah, Kasipidum selalu memonitor  para pengawal tahanan, di areal sel tahanan diupayakan steril dari barang terlarang, selama  di kantor tidak ada gelagat yang mencurigakan dari yang bersangkutan, “ ungkap dia.

     Bahkan, lanjut Diah, selalu diinstruksikan kepada   petugas pengawal tahanan untuk memberikan laporan sebelum berangkat dan sekembalinya dari pengadilan.

    "Saya akui memang masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum pegawai maupun tahanan nakal. Akan kami upayakan  peningkatan dalam  pengawasan dan meramu  agar celah pengawasan ini diperbaiki lebih baik ,”  tandas mantan Asisten Pembinaan Kejati Lampung ini.

    Dirinya berharap peran serta masyarakat berkaitan kinerja dan perilaku Jaksa dan seluruh pegawainya. “ Kejaksaan siap menampung aduan dan laporan masyarakat, ada ruang pengaduan di Web, laporkan saja  jika ditemukan jaksa  maupun pegawai nakal.  Kita akan mereformasi menjadi lebih baik , profesional  dan berintegritas, “ pinta dia.

    Senada pula jelas Kasipidum Kejari Sleman, Hafidi,S.H., didampingi  Kasi Intel  Bambang Rudi Hartoko,S.H.  meyakinkan bahwa tugas pengawalan tahanan  telah sesuai prosedur.

     “ Semua sudah kita terapkan sesuai SOP, diantaranya  kendaraan yang dipakai dipastikan dalam keadaan baik, juga kita mintakan  tambahan pengamanan dari Kepolisian, bahkan mereka  kita larang merokok,” sebutnya.

    Informasi yang berhasil dihimpun info-jogja.com  HL merupakan  pegawai  negeri sipil (PNS) Kejari Sleman bertugas sebagai pengawal tahanan kriminal, saat berada di Pengadilan Negeri Sleman dia bertanggung jawab menjaga sel tahanan.

    Sementara menurut keterangan Kepala BNNP DIY Kombes Pol Mardi Rukmianto saat menggelar jumpa pers , Selasa (13/12) mengungkapkan bahwa  HL ditangkap  pada  1 Desember 2016  di depan Masjid Agung Sleman oleh petugas BNNP DIY.  Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 71 gram.

     Kepada HL disangkakan  dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 115 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SLEMAN (info-jogja.com) – Eko Purwono

    - OSR - (#19400 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)