Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 1 |
| Dikunjungi | 44929847 |
Agenda
| May 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | 31 | |||||
- 18.05.2022
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
24 April 2026 - Berita

Kejaksaan Negeri Sleman kembali menerapkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Fasilitator melakukan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan seorang tersangka berinisial BY.
Dalam proses mediasi, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban atas kejadian yang erkara terjadi. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak keberatan jika perkara diselesaikan melalui jalur damai. Berdasarkan kesepakatan para pihak serta terpenuhinya syarat-syarat yang diatur, kejaksaan memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Penerapan keadilan restoratif membawa manfaat besar bagi masyarakat, antara lain menciptakan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi, menjaga keharmonisan sosial, dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
#kejarisleman #restorativejustice #keadilanrestoratif #KejaksaanRI #kejarislemanmilikkita
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




