Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

Survey Kepuasan Layanan

Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?







Lihat Hasil

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 23418617

Agenda

March 2024
MSSRKJS
1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031

    SMK Piri Sleman Menjadi Target Tim Jaksa Masuk Sekolah Untuk Menerima Penyuluhan Hukum

    SMK Piri Sleman Menjadi Target Tim Jaksa Masuk Sekolah Untuk Menerima Penyuluhan Hukum

    13 Februari 2020 - Kegiatan

    Kamis tanggal 13 Februari 2020 bertempat di sekolah SMK Piri Sleman Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Sleman memberikan penyuluhan hukum kepada siswa siswi SMK Piri Sleman. Materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah diantaranya Pengenalan Profil Kejaksaan secara umum dan Kenakalan Remaja yang meliputi UU Narkotika, UU Kesehatan, KUHP, UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah pada kesempatan ini didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bapak Drs. Bambang Surya Irawan, S.H. 

    Dengan disampaikannya materi penyuluhunan hukum tersebut diharapkan para siswa dapat mengetahui aspek hukum dan bahaya serta ancaman pidana dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, kekerasan jalan yang sedang marak (klithih) dikaitkan denga pasal-pasal yang relevan di dalam KUHP, bahaya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan (balapan liar) yang dapat membahayakan nyawa orang lain maupun pelaku sendiri sebagaimana yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahaya dari penggunaan gedget dan smarthphone secara tidak benar diharapkan mereka bisa dengan bijak untuk bermedia sosial disamping itu juga memberikan pemahaman kepada siswa bahwa pelaku klithih juga bisa dipidana walaupun masih dibawah umur. Dimana tersangka dibawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU No 11 Tahun 2012.

    - OSR - (#14083 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)