Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23418617 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
SMK Piri Sleman Menjadi Target Tim Jaksa Masuk Sekolah Untuk Menerima Penyuluhan Hukum
SMK Piri Sleman Menjadi Target Tim Jaksa Masuk Sekolah Untuk Menerima Penyuluhan Hukum
13 Februari 2020 - Kegiatan
Kamis tanggal 13 Februari 2020 bertempat di sekolah SMK Piri Sleman Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Sleman memberikan penyuluhan hukum kepada siswa siswi SMK Piri Sleman. Materi yang disampaikan oleh Tim Jaksa Masuk Sekolah diantaranya Pengenalan Profil Kejaksaan secara umum dan Kenakalan Remaja yang meliputi UU Narkotika, UU Kesehatan, KUHP, UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah pada kesempatan ini didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bapak Drs. Bambang Surya Irawan, S.H.
Dengan disampaikannya materi penyuluhunan hukum tersebut diharapkan para siswa dapat mengetahui aspek hukum dan bahaya serta ancaman pidana dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, kekerasan jalan yang sedang marak (klithih) dikaitkan denga pasal-pasal yang relevan di dalam KUHP, bahaya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan (balapan liar) yang dapat membahayakan nyawa orang lain maupun pelaku sendiri sebagaimana yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahaya dari penggunaan gedget dan smarthphone secara tidak benar diharapkan mereka bisa dengan bijak untuk bermedia sosial disamping itu juga memberikan pemahaman kepada siswa bahwa pelaku klithih juga bisa dipidana walaupun masih dibawah umur. Dimana tersangka dibawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU No 11 Tahun 2012.
- OSR - (#14083 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook