Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23514502 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Sosialisasi TP4D di Pemkab Sleman D.I. Yogyakarta
Sosialisasi TP4D di Pemkab Sleman D.I. Yogyakarta
03 November 2015 - Kegiatan
Jajaran Kejaksaan Negeri Sleman yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman NIKOLAUS KONDOMO, SH., MH membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) , pembentukan tim tersebut disosialisasikan pada acara Sosialisasi TP4D Kejaksaan Negeri Sleman bersama Pemerintah Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Sleman hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 dalam acara tersebut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sleman GATOT SAPTADI, Asiten Bidang Pemerintahan Desa, Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Sleman, beserta seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Sleman, mendukung penuh atas dibentuknya TP4 ini karena akan membantu dalam setiap pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. “Keberadaan TP4D akan membantu dalam pelaksanaan tugas kita didaerah” ucapnya. Kerjasama ini merupakan upaya yang diperlukan dalam percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan percepatan pembangunan di Kabupaten Sleman sehingga perlu untuk selalu melibatkan TP4 dalam setiap pelaksanaan kegiatan Pemkab Sleman.
“Harapan kita kedepan untuk melaksanakan pembangunan tidak ragu-ragu lagi dan tidak takut lagi terjebak permasalahan hukum. Dengan adanya tim ini mudah-mudahan situasi kondusif untuk melakukan pembangunan,” harapnya.
Kajari Sleman mengatakan bahwa “pembentukan TP4D didasarkan oleh rasa takut dan khawatir dalam pengadaan barang atau jasa oleh pejabat di daerah sehingga berakibat pada rendahnya penyerapan anggaran di Daerah, tim ini bertugas melakukan pendampingan kepada para pejabat dalam penggunaan anggaran sehingga bermanfaat besar untuk menghindarkan pejabat melakukan tindak pidana korupsi, atau melakukan tindakan preventif terjadinya tindak pidana”. Dasar hukum pembentukan tim ini adalah mengacu kepada Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 tambahnya. Komposisi dalam tim ini adalah Jaksa-jaksa dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Tindak Pidana Khusus sedangkan untuk pengamannya adalah Jaksa – jaksa dari bidang Intelijen.
- lhr - (#11787 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook