Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 2 |
| Dikunjungi | 45304354 |
Agenda
| June 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | ||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Home » Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020
10 Desember 2025 - Kegiatan

Senin, 08 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 5 Desember 2025.
Tersangka SP disangkakan melanggar :
Kesatu
Primer :
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Kedua:
- Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab sepenuhnya beralih kepada Penuntut Umum. Tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.
Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




