Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 2 |
Dikunjungi | 23418751 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Terpidana Mati Hardani Ajukan PK, JPU Mengatakan Itu Bukan Novum
Terpidana Mati Hardani Ajukan PK, JPU Mengatakan Itu Bukan Novum
17 Mei 2016 - Berita
Disaat kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian Pemerintah, Hardani (55) terpidana mati, mantan anggota reserse Polsek Kalasan Sleman justeru mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman , Selasa (17/3/2016)
Dia adalah salah satu terpidana mati atas kasus tindak perkosaan dan pembunuhan terhadap Ria Puspita Ristanti siswi kelas XI SMK YPKK pada tahun 2013. Sidang PK dengan majelis hakim diketuai Satyawati Yun Irianti SH dan dibantu dua hakim anggota Ayun Kristiyanto SH dan Eulis Nur Komariah SH berlangsung dalam pengawalan ketat aparat Kepolisian .
Dari pengamatan info-jogja.com saat ditanya majelis mengenai bukti baru atau novum , Hardani sebagai pemohon PK hanya menunjukkan surat pernyataan dan keterangan mengenai sms , namun dirinya tidak bisa menunjukkan sms ataupun HP yang dimaksud. Majelis hakim hanya menerima berkas berupa surat pernyataan.
Awalnya oleh ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, namun dinyatakan tertutup untuk umum saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Ismet Karnawan SH , Sugeng Riyadin SH dan Dhian SH diberikan kesempatan untuk membacakan pendapat atas memori PK pemohon . Karena perkara menyangkut korban yang masih dibawah umur.
Ditegaskan Ismet bahwa surat pernyataan dan bukti sms pada HP sudah pernah diajukan pada persidangan yang lalu.
"Kami telah menyiapkan pendapat atas memori PK pemohon, dan sudah dibacakan di depan persidangan , intinya bahwa novum yang diajukan pemohon PK sebenarnya telah menjadi alat bukti pada persidangan yang lalu , bahkan setelah dikonfrontir dengan penyidik Polres Sleman tidak ada keterangan yang menyatkan bahwa Khairil Anwar (terpidana mati) dipaksa saat dilakukan penyidikan, “ terangnya.
Dibagian lain penasehat hukum keluarga korban, Charliendra SH kepada info jogja.com usai persidangan digelar berujar bahwa kedatanganya di persidangan ini untuk melihat jalanya persidangan dan meyakinkan status hukum terpidana.
“Keluarga telah dihubungi seminggu lalu bahwa akan ada PK oleh terpidana Hardani, memang keterangannya dari awal selalu diulang , dari awal persidangan lalu yang bersangkutan tidak pernah mengakui dan selalu berkelit , kepentingan kita saat ini hanya ingin meyakinkan agar jangan sampai lepas dari jeratan hukum,” katanya.
Saat turun dari mobil tahanan khusus Polres Sleman, terpidana yang mengenakan pakaian warna putih dengan celana warna gelap dalam posisi tangan diborgol, setelah memasuki ruang persidangan salah satu petugas Kejaksaan Negeri Sleman membuka borgol tersebut.
Ibu korban yang turut datang di Pengadilan Negeri Sleman tak kuasa meluapkan kemarahanya terhadap terpidana . “ Iki to iblis e ,” ungkapnya sambil berteriak di lobi gedung PN Sleman . Sidang akan digelar pekan depan.
Hardani divonis mati pada tingkat kasasi pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014 bersaman itu terdapat pula dua terpidana mati pada kasus ini yakni Yonas Refalusi Anwar (21), Khairil Anwar (46).
Seperti pernah diberitakan sebelumnya Hardani terbukti melakukan tindak perkosaan dan pembunuhan terhadap Ria Puspita Ristanti siswi kelas XI SMK YPKK Maguwoharjo, warga Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman pada 16 April 2013.
Tindakan bejat itu dilakukan pada rumah kosong di wilayah Dusun Kringinan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan Sleman. Setelah di perkosa kemudian dibakar dan dibuang diareal sawah yang tidak jauh dari lokasi rumah. (OSR)
Penulis : Eko Purwono SLEMAN (info-jogja.com)
- OSR - (#15984 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook