Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23493037 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina Ajukan PK
Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina Ajukan PK
28 Februari 2015 - Berita
Sabtu, 28 Februari 2015
Yogyakarta - Mary Jane Fiesta Veloso (26) ditangkap di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010. Akibat aksinya ini, ia pun dipidana mati. Beberapa hari lalu Mary ternyata resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo membenarkan, bahwa Kejari Sleman sudah menerima berkas PK dari warga Filipina tersebut dan jaksa yang menangani kasus ini juga menyusun kontra memori PK.
“Sidang PK Mary Jane akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3) mendatang di Pengadilan Negeri Sleman,” terang Nikolaus, Sabtu (28/2).
Secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman mengungkapkan, Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan rapat koordinasi mengenai proses hukum Mary Jane. Hasilnya, jaksa mempersilakan Mary Jane mengajukan upaya hukum PK.
"Itu hak hukumnya sebagai terpidana untuk mengajukan PK," ujarnya.
Dalam persidangan itu nantinya pengadilan akan memeriksa alat bukti yang diajukan Mary Jane sebelum melimpahkannya ke Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.
"Yang jelas kalau hak hukum sudah habis, baru bisa ditentukan eksekusinya," kata Tri Subardiman.
Dengan upaya ini, Mary Jane kemungkinan akan lolos dari eksekusi tahap kedua dengan jumlah terpidana sepuluh orang termasuk Mary Jane. Namun dengan upaya PK warga negara Filipina tersebut kemungkinan tidak termasuk dalam 10 terpidana mati.
Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Mary Jane tidak segera menempuh upaya PK, tapi langsung mengajukan grasi ke Presiden. Tri Subardiman juga menjelaskan, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/G 2014 berisi penolakan grasi terhadap Mary Jane pada Januari 2015.
"Bisa disebut potong kompas. Ini juga menjadi persoalan kami,” ujarnya.
Dikatakan, Kejati DIY sudah menyiapkan eksekusi Mary Jane, namun proses PK masih memakan waktu. “Apa tetap divonis mati atau tidak, kami masih koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Jika hasilnya tetap vonis mati, mekanisme eksekusinya berada di bawah kewenangan Kejari Sleman. Karena kasus hukum Mary Jane berada di wilayah hukum Kabupaten Sleman.
“Pelaksanaannya oleh Kejaksaan setempat dan lokasi eksekusinya bisa di DIY, bisa di Nusakambangan, tergantung pertimbangan tim nanti,” kata Tri.
Diketahui, Mary Jane divonis mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY Endang Sudirman mengatakan, saat ini, Mary Jane tetap menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Wirogunan Yogyakarta.
“Vonisnya sudah inkrah. Kami masih belum menerima surat dari kejaksaan mengenai kapan akan dieksekusi,” ucapnya.
Ketua Umum Gerakat Anti Narkotika (Granat) DIY Feryan Nugroho mengatakan, pihaknya menghargai upaya PK yang diajukan Mary Jane. Namun demikian, upaya permohonan grasi yang pernah dilakukan Mary Jane kepada Presiden Jokowi adalah sebuah bentuk pengakuan kesalahan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Karena itu, lanjutnya dengan mengajukan grasi tersebut, yang bersangkutan minta ampunan.
“Kita tunggu saja sidang PK-nya, tetapi kami berharap agar hasilnya tetap adil,” ungkapnya.
Fuska Sani Evani/MUT
Suara Pembaruan
(#9537 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook