Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

Survey Kepuasan Layanan

Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?







Lihat Hasil

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 23493037

Agenda

April 2024
MSSRKJS
1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30

    Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina Ajukan PK

    Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina Ajukan PK

    28 Februari 2015 - Berita

    Sabtu, 28 Februari 2015

    Yogyakarta - Mary Jane Fiesta Veloso (26) ditangkap di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010. Akibat aksinya ini, ia pun dipidana mati. Beberapa hari lalu Mary ternyata resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden RI.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo membenarkan, bahwa Kejari Sleman sudah menerima berkas PK dari warga Filipina tersebut dan jaksa yang menangani kasus ini juga menyusun kontra memori PK.

    “Sidang PK Mary Jane akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3) mendatang di Pengadilan Negeri Sleman,” terang Nikolaus, Sabtu (28/2).

    Secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman mengungkapkan, Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan rapat koordinasi mengenai proses hukum Mary Jane. Hasilnya, jaksa mempersilakan Mary Jane mengajukan upaya hukum PK.

    "Itu hak hukumnya sebagai terpidana untuk mengajukan PK," ujarnya.

    Dalam persidangan itu nantinya pengadilan akan memeriksa alat bukti yang diajukan Mary Jane sebelum melimpahkannya ke Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.

    "Yang jelas kalau hak hukum sudah habis, baru bisa ditentukan eksekusinya," kata Tri Subardiman.

    Dengan upaya ini, Mary Jane kemungkinan akan lolos dari eksekusi tahap kedua dengan jumlah terpidana sepuluh orang termasuk Mary Jane. Namun dengan upaya PK warga negara Filipina tersebut kemungkinan tidak termasuk dalam 10 terpidana mati.

    Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Mary Jane tidak segera menempuh upaya PK, tapi langsung mengajukan grasi ke Presiden. Tri Subardiman juga menjelaskan, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/G 2014 berisi penolakan grasi terhadap Mary Jane pada Januari 2015.

    "Bisa disebut potong kompas. Ini juga menjadi persoalan kami,” ujarnya.

    Dikatakan, Kejati DIY sudah menyiapkan eksekusi Mary Jane, namun proses PK masih memakan waktu. “Apa tetap divonis mati atau tidak, kami masih koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

    Jika hasilnya tetap vonis mati, mekanisme eksekusinya berada di bawah kewenangan Kejari Sleman. Karena kasus hukum Mary Jane berada di wilayah hukum Kabupaten Sleman.

    “Pelaksanaannya oleh Kejaksaan setempat dan lokasi eksekusinya bisa di DIY, bisa di Nusakambangan, tergantung pertimbangan tim nanti,” kata Tri.

    Diketahui, Mary Jane divonis mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY Endang Sudirman mengatakan, saat ini, Mary Jane tetap menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Wirogunan Yogyakarta.

    “Vonisnya sudah inkrah. Kami masih belum menerima surat dari kejaksaan mengenai kapan akan dieksekusi,” ucapnya.

    Ketua Umum Gerakat Anti Narkotika (Granat) DIY Feryan Nugroho mengatakan, pihaknya menghargai upaya PK yang diajukan Mary Jane. Namun demikian, upaya permohonan grasi yang pernah dilakukan Mary Jane kepada Presiden Jokowi adalah sebuah bentuk pengakuan kesalahan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Karena itu, lanjutnya dengan mengajukan grasi tersebut, yang bersangkutan minta ampunan. 

    “Kita tunggu saja sidang PK-nya, tetapi kami berharap agar hasilnya tetap adil,” ungkapnya.

    Fuska Sani Evani/MUT

    Suara Pembaruan

    (#9537 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)