Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 23418435 |
Agenda
March 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Dugaan Korupsi Dana Merapi, Kejari Sleman Tunggu Audit BPKP
Dugaan Korupsi Dana Merapi, Kejari Sleman Tunggu Audit BPKP
15 Februari 2016 - Berita
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari) Sleman tak henti tuntaskan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para pengungsi korban bencana erupsi Gunung Merapi 2010 di Kabupaten Sleman.
Keyakinan itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Dyah Retnowati Astuti SH MH kepada info-jogya.com beberapa waktu yang lalu. "Pemeriksaan perkaranya masih jalan terus ,hanya karena kemarin ada pelaksanaan pilkada serentak di Sleman sehingga baru bulan Februari 2016 Kejari Sleman melayangkan surat ke BPKP untuk menghitung kepastian ada tidaknya kerugian negara, jadi kita masih menunggu hasil audit BPKP,"jelasnya.
Tambah Dyah, hasil audit BPKP sangat diperlukan untuk mengetahui apakah itu merupakan kelebihan pembayaran atau kerugian negara. Ketiganya yakni TW selaku PPK dari BPBD Sleman ,WB pihak CV.ST dan USP selaku konsultan pengawas , masih berstatus sebagai tersangka.
Seperti pernah diberitakan info-jogya.com telah ditetapkan tiga tersangka oleh Kajari Sleman yang saat itu diduduki Nikolaus Kondomo SH , mereka diduga telah melakukan penyelewengan dana pembangunan hunian sementara (huntara) lebih dari Rp 100 juta di desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman bagi pengungsi korban bencana erupsi Gunung Merapi 2010.
Menurut dia, penetapan tersangka kepada ke tiga orang ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama lebih dari satu tahun, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana proyek pembangunan huntara korban Merapi.
“Ketiga tersangka tersebut yakni Taufiq Wahyudi yang merupakan staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman selaku pejabat pembuat komitmen, Wahyu Budianto yang merupakan Direktur CV Sri Tanjung dan Unggul Susetyo Pramono selaku konsultan pengawas proyek pembangunan huntara korban Merapi,” ungkapnya.
Penulis : Eko Purwono
- diek - (#11461 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook