
Home » Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
07 Oktober 2022 - Kegiatan
Jumat (7/10/2022) Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Painah Als Bu Wiji Binti Karyo Tomo (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Wakajati DIY Witono, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY Budhi Purwanto, SH.MH, Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si, Kajari Sleman Widagdo, S.H., Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, S.E., S.H., M.H. dan jajaran.
Kejadian pada Kamis tanggal 29 April 2021, tersangka mengambil berupa : 10 (sepuluh) pohon yang berada di pekarangan kosong yang beralamat di Jl. Boyong Kaliurang Barat, Hargobinangung, Kec. Pakem. Kab. Sleman, dengan rincian : 4 pohon Pinus, 5 pohon Nangka, 1 pohon Mindi, tersebut karena merasa bahwa pohon-pohon tersebut adalah dahulu (beberapa puluh tahun yang lalu) yang menanam adalah orang tuanya, sehingga tersangka merasa bahwa 10 (sepuluh) pohon tersebut adalah miliknya, walaupun tersangka mengetahui bahwa pekarangan kosong tersebut sudah dijual orang tuanya beberapa tahun yang lalu, kemudian tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban Renda Duana Putri, telah menjual berupa : 10 (sepuluh) pohon tersebut kepada saksi Suyanta sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut saksi korban Renda Duana Putri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Bahwa telah terjadi perdamaian pada tanggal 16 September 2022 antara tersangka dan korban yang pada pokoknya tersangka bersedia dan telah mengganti kerugian kepada korban.
Penghentian perkara Restoratif Justice telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
@kejaksaan.ri KejatiJogja KejatiJogjaa #kejari_sleman #wbk2022 #kejaksaanhebat #kejaksaanRI #kejatidiy
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook