
Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2023?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 4 |
Dikunjungi | 22816089 |
Agenda
December 2023 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif
18 September 2023 - Kegiatan
Senin (11/9/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Dwi Rizky Nurhidayah dan
Nurul Fauzin yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Ekspose dikuti Plt. Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Sugeng Hariadi, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Sleman Widagdo, S.H. dan jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan
Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook