Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 7 |
Dikunjungi | 26771712 |
Agenda
November 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman
Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman
18 Desember 2023 - Kegiatan
Senin (18/12/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Muhammad Nurwachid yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atas nama tersangka Dwi Aliv Rokhimanto yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., Kajari Sleman Widagdo, S.H., M.H. dan beserta jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya.
4. Penghindaran stigma negatit dan penghindaran pembalasan serta antara korban dan tersangka saling memaafkan.
5. Bahwa antara tersangka dengan saksi korban sudah ada
Kesepakatan Perdamaian.
6. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
7. Keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat merespon positif terjadinya Perdamaian antara tersangka dan korban.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative
#restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook