Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI FEBRI NURHANANTO, S.H.
NIP: 198002232005011004
NRP: 60580190
Jabatan: KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 28480306

Agenda

January 2025
MSSRKJS
123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan RJ Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sleman

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan RJ Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sleman

    21 Maret 2022 - Kegiatan

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka berinisial WE dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 AYAT (1) KUHP

    Kasus posisi singkat : Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 23.30 WIB di dalam kamar di rumah Tersangka berinisial WE yang beralamat di Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Saksi (Korban) DP dan Saksi (Korban) YK berkumpul bersama tersangka untuk merayakan pergantian tahun baru, mereka bersama-sama minum minuman beralkohol yang sebelumnya telah dibeli para saksi korban, lalu terjadilah cekcok antara Saksi (Korban) DP dengan tersangka terkait pemberian uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi kepada tersangka yang ditarik kembali oleh saksi sudah tidak memiliki uang lagi. Tersangka kemudian tidak dapat mengontrol emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah Saksi (KorbanDP sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagianYK Yonas Kurniawan Paska berusaha melerai, namun terkena ayunan pedang tersangka pada bagian mata kaki sebelah kiri.

     

    Pemenuhan Persyaratan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

    1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun
    3. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara memberikan tali asih untuk mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
    4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
    5. Masyarakat merespon positif, dalam hal ini para Kepala Dusun dimana tersangka dan para saksi korban bertempat tinggal telah menyambut baik adanya perdamaian yang dilakukan tersangka dengan para korban.

     

     

    Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    - OSR - (#16744 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)