Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 28480306 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan RJ Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sleman
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan RJ Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sleman
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan RJ Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sleman
21 Maret 2022 - Kegiatan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka berinisial WE dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 AYAT (1) KUHP
Kasus posisi singkat : Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 23.30 WIB di dalam kamar di rumah Tersangka berinisial WE yang beralamat di Kalurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Saksi (Korban) DP dan Saksi (Korban) YK berkumpul bersama tersangka untuk merayakan pergantian tahun baru, mereka bersama-sama minum minuman beralkohol yang sebelumnya telah dibeli para saksi korban, lalu terjadilah cekcok antara Saksi (Korban) DP dengan tersangka terkait pemberian uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi kepada tersangka yang ditarik kembali oleh saksi sudah tidak memiliki uang lagi. Tersangka kemudian tidak dapat mengontrol emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah Saksi (KorbanDP sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagianYK Yonas Kurniawan Paska berusaha melerai, namun terkena ayunan pedang tersangka pada bagian mata kaki sebelah kiri.
Pemenuhan Persyaratan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara memberikan tali asih untuk mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
- Masyarakat merespon positif, dalam hal ini para Kepala Dusun dimana tersangka dan para saksi korban bertempat tinggal telah menyambut baik adanya perdamaian yang dilakukan tersangka dengan para korban.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- OSR - (#16744 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook