Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 4 |
Dikunjungi | 26771031 |
Agenda
November 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI
JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI
JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI
19 Januari 2022 - Kegiatan
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H,M.H melalui keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (18/1/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:MB selaku Senior Analyst Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020 s/d 2021, diperiksa terkait melakaukan audit internal pada LPEI;
A selaku Tim Auidt Internal LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI;
SWP selaku Kepala Divisi Kredit Reviewer I, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI;
AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal LPEI periode tahun 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI;
H selaku Direktur Utama PT. Summit Paper Indonesia (April 2021 s/d sekarang), diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI;
HTW selaku Mantan Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI”, ungkap Kapuspenkum.
Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka keperluan dan kepentingan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”, jelas Leonard.
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook