Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 8 |
Dikunjungi | 27515592 |
Agenda
December 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Kejari Sleman berhasil melakukan Restorative Justice
Kejari Sleman berhasil melakukan Restorative Justice
17 Juli 2023 - Kegiatan
Senin (17/7/2023), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) pada Keiaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Subartini dan Sumini.
Tersangka melanggar 167 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ekspose dikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur T.P. Oharda Agnes Triani, S.H., M.H. dan Koordinator pada JAM Pidum, Kajati DIY Ponco Hartanto,
S. H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si, Kasi TP. Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TP Umum Lainnya pada Aspidum Dananjaya Widiharsono, S.H., M.H., Kajari Sleman dan jajaran.
Dalam kasus posisinya tersangka | Subartini dan Tersangka lI
Sumini menempati/tinggal di atas tanah Saksi Jarotin (Kepemilikan sah berdasarkan sertifikat tanah 12 Oktober
2020 ) yang terletak di Dayu, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dan Saksi Jarotin meminta para tersangka untuk meninggalkan tempat tersebut tetapi para tersangka tidak mau pergi meninggalkan tanah tersebut.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan
Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4. Para Tersangka telah berusia lanjut.
5. Masyarakat dan Keluarga merespon positif.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative #restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas
#MelayaniDenganIkhlas #Yogyakartalstimewa #penkumluhkum #kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook