Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI FEBRI NURHANANTO, S.H.
NIP: 198002232005011004
NRP: 60580190
Jabatan: KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 30397782

Kejari Sleman Eksekusi Bendaraha YIS

Kejari Sleman Eksekusi Bendaraha YIS

17 Maret 2022 - Kegiatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengeksekusi Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto. Dengan eksekusi ini Supriyanto harus menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Sleman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa.Kasipidum Kejari Sleman, Andika Ramadona SH mengatakan eksekusi telah dilaksanakan pada Senin (14/03/2022) lalu. Ia menegaskan, begitu menerima petikan putusan nomor 60K/Pid/22 pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk segera melakukan eksekusi.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Andika Ramadona SH.
Andika Ramadona menegaskan kasasi merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan. Sudah menjadi kewajiban Kejari Sleman untuk melaksanakan putusan dari kasasi, yakni dalam kasus ini melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Putusan MA menyatakan Supriyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat otentik. Dalam putusan tersebut juga menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan, Andika Ramadona menegaskan hal itu menjadi hak bagi seorang terdakwa. Walau upaya PK ditempuh namun itu tak mempengaruhi eksekusi yang harus dilakukan terhadap Supriyanto.
“Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan,” tegasnya.
Dengan eksekusi ini, Supriyanto akan menjalani hukuman penjara kurang lebih selama 30 hari. Sebelumnya selama masa penyidikan dan persidangan terdakwa telah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan.
 
 
 

- OSR - (#12317 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)