
Kejari Sleman Eksekusi Bendaraha YIS
Kejari Sleman Eksekusi Bendaraha YIS
17 Maret 2022 - Kegiatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengeksekusi Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto. Dengan eksekusi ini Supriyanto harus menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Sleman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa.Kasipidum Kejari Sleman, Andika Ramadona SH mengatakan eksekusi telah dilaksanakan pada Senin (14/03/2022) lalu. Ia menegaskan, begitu menerima petikan putusan nomor 60K/Pid/22 pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk segera melakukan eksekusi.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Andika Ramadona SH.
Andika Ramadona menegaskan kasasi merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan. Sudah menjadi kewajiban Kejari Sleman untuk melaksanakan putusan dari kasasi, yakni dalam kasus ini melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Putusan MA menyatakan Supriyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat otentik. Dalam putusan tersebut juga menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan, Andika Ramadona menegaskan hal itu menjadi hak bagi seorang terdakwa. Walau upaya PK ditempuh namun itu tak mempengaruhi eksekusi yang harus dilakukan terhadap Supriyanto.
“Pasal 268 ayat 1 KUHAP mengatur bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan,” tegasnya.
Dengan eksekusi ini, Supriyanto akan menjalani hukuman penjara kurang lebih selama 30 hari. Sebelumnya selama masa penyidikan dan persidangan terdakwa telah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan.
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook