Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
Survey Kepuasan Layanan
Bagaimanakah Menurut Anda Tentang Pelayanan Dan Kinerja Dari Kejaksaan Negeri Sleman tahun 2024?
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 7 |
Dikunjungi | 23497097 |
Agenda
April 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sleman dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Kalurahan Sumberadi
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sleman dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Kalurahan Sumberadi
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sleman dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Kalurahan Sumberadi
21 Oktober 2021 - Kegiatan
Tim Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sleman an Tersangka berinisal DW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, total senilai Rp 143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah selesai dilakukannya Tahap II Tersangka berinisial DW tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Telah dilakukan swab antigen terhadap tersangka DW sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan selama 20 hari. Kamis, 21 Oktober 2021 @kejarisleman @kejatijogja @kejaksaanri
- OSR - (#12937 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook