Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 9 |
Dikunjungi | 28480098 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Home » Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht
Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht
Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht
03 Agustus 2023 - Kegiatan
Pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Sleman telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo, S.H.,M.H. dengan didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Noviana Permanasari, S.H.,M.H. Turut hadir pada kegiatan ini diantaranya Kapolresta Sleman; Perwakilan BNN Kab Sleman; Perwakilan Dinas Kesehatan Kab Sleman; Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Sleman. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Sabu-sabu seberat 2,25 gram; Obat-Obatan Terlarang (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 sejumlah 177.680 butir; Tembakau Gorila seberat 138,35 gram; Minuman Keras sebanyak 572 botol; Senjata Tajam 29 buah. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Jaksa sebagai pihak eksekutor. @kejaksaan.ri #wbk2023 #penguatanRB #kejarisleman #kejatijogja #kejaksaanhebat #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #adhyaksa #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #jaksa #BanggaMelayaniBangsa #pemusnahanbarangbukti
- OSR - (#5967 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook