
Home » Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Kejaksaan Negeri Sleman
Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Kejaksaan Negeri Sleman
Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Kejaksaan Negeri Sleman
20 Mei 2024 - Kegiatan
Hari Senin tanggal 20 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB s/d 10.00 WIB, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Sleman telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dwi Febri Nurhananto, S.H., yang diikuti kurang lebih 20 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya :
1. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dwi Febri N., S.H.
2. Kepala Seksi Intelijen, Ginanjar Damar Pamenang, S.H., M.H.
3. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Wijayanto, S.E., S.H., M.H.
4. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Indra Aprio Handry Saragih, S.H.
5. Perwakilan dari BNN Kabupaten Sleman, Yudha
6. Perwakilan dari Lapas Sleman, Kelik Sulistyanto
7. Perwakilan dari Lapas Sleman, Jaka Cahyana
8. Perwakilan dari Lapas Sleman, Edi Prasetya
9. Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sleman, Anom K.
10. Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sleman, Afrid Budi C.
11. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Oktavianto B.
12. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sleman
13. Staf Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sleman
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook