Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 27516555 |
Agenda
December 2024 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
PENERANGAN HUKUM DI KANTOR KALURAHAN HARGOBINANGUN
PENERANGAN HUKUM DI KANTOR KALURAHAN HARGOBINANGUN
20 Januari 2022 - Kegiatan
Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 10.00 WIB s.d. 11.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Sidrotul Akbar, S.H.,M.H. melaksanakan Penerangan Hukum ke Perangkat Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman dengan tema “ Pemanfaatan Tanah Desa dan Sosialisasi Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Negeri Sleman” bertempat di Balai Kalurahan Hargobinangun.
Bahwa pada kesempatan tersebut, Pemanfaatan Tanah Desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, hal ini disampaikan karena pada prakteknya Tata Cara Penyewaan Tanah Desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur serta kontribusi terhadap kas desa masih nihil oleh karena itu agar perangkat desa dalam mengelola tanah desa mempedomani Peraturan sehingga mendapat perijinan dari Gubernur sebagai dasar hukumnya serta hasil penyewaan harus diberikan kontribusi yang dimasukkan ke dalam kas desa yang diatur dengan Peraturan Desa, dari penyampaijan materi tersebut para peserta menyadari praktek pemanfaatan tanah desa selama ini belum memenuhi peraturan yang berlaku. Namun demikian setelah mendapat pencerahan, Pemerintah Kalurahan Hargobinangun berkomitmen akan berbenah secara administrasi dan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut disampaikan telah dibentuknya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor : KEP-03/M.4.11/01/2022 Tanggal 12 Januari 2022. Adapun pembentukan Tim tersebut berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Sehingga dengan adanya tim tersebut, diharapkan perangkat kalurahan dalam pengelolaan status tanah jangan sampai merugikan warga apalagi sampai mengurangi asset desa yang berakibat terjadinya tindak pidana berkualifikasi mafia tanah. Hal ini ditegaskan supaya perangkat kalurahan Hargobinangun dalam melayani kepentingan masyarakat terkait tanah selalu berpedoman pada aturan serta mengedepankan integritas selaku pamong.
- OSR - (#9462 views)Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook