Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
Pengunjung Saat Ini | 1 |
Dikunjungi | 28479878 |
Agenda
January 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
M | S | S | R | K | J | S |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
- Setiap Senin
- Setiap Jumat Pagi
- Setiap Hari Jumat
Penerepan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman
Penerepan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman
15 Januari 2024 - Kegiatan
Senin (15/1/2024), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara atas nama tersangka Kristoforus Bali Ate, SIP Alias Kristo yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ekspose diikuti Direktur T.P. Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Wakajati DIY Amiek Mulandari, S.H., M.H., Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto, S.H., M.Si., PLH Kajari Sleman Ery Syarifah, S.H., M.H. dan beserta jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Tersangka telah membiayai biaya pengobatan kepada korban
5. Masyarakat merespon positif.
@kejaksaan.ri #kejaksaanhebat #kejaksaanri #restorative
#restorativejustice #kejatijogja #Berintegritas #KerjaCerdas #MelayaniDenganIkhlas #Sleman|stimewa #penkumluhkum
#kenalihukumjauhkanhukuman #sinergitas
#restorativejustice
Kirim ke Teman Cetak halaman ini Posting komentar Share on Facebook