Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAMBANG YUNIANTO, S.H.
NIP: 197806252001121003
NRP: 40278084
Jabatan: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA UTAMA PRATAMA / IV b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: R A DINI PUTRI KUSHARJANTI, S.S., S.H., MPA
NIP: 196904171994032001
NRP: 4946982
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : ADI WIRA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: MURTI ARI WIBOWO, S.H.
NIP: 198503192009121001
NRP: 61085337
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, S.H.
NIP: 197904102005011011
NRP: 60579089
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: DWI FEBRI NURHANANTO, S.H.
NIP: 198002232005011004
NRP: 60580190
Jabatan: KEPALA SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ROSALIA DEVI KUSUMANINGRUM, S.H.
NIP: 199409112018012005
NRP: 61894452
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA DAN EKSEKUSI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 3
Dikunjungi 37051650

Agenda

October 2025
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

    Tilang Online Diterapkan di Sleman, Kini Warga Bisa Cek Pembayaran Lewat Web

    Tilang Online Diterapkan di Sleman, Kini Warga Bisa Cek Pembayaran Lewat Web

    23 Juli 2015 - Artikel

    Sleman - Untuk memudahkan dan meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pembayaran tilang lalulintas, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menerapkan sistem tilang online. Sistem ini menggunakan sistem pembayaran nontunai menggunakan kartu ATM.

    Tilang online yang diberinama Sistem Informasi Tilang Online Sleman (SITIOS 2015). Sistem ini diluncurkan Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2015).

    Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo menjelaskan dengan sistem tilang online masyarakat dapat mengecek uang yang dibayarkannya melalui web yang disediakan yakni www.tilang.info. Dari web tersebut, akan terlihat nama, jenis pelanggaran, denda, kemudian apakah sudah masuk ke khas negara atau belum.

    "Masyarakat menjadi lebih mudah. Jika dulu birokrasi pegang uang sekarang gak boleh. Karena dikhawatirkan pegang uang bisa salah hitung, terselip atau terjadi penyalahgunaan. Dengan program SITIOS ini masyarakat bisa baca di web untuk cek pembayaranya," kata Nikolaus usai launching SITIOS 2015 di Kejaksaan Negeri Sleman.

    Selama ini, kata dia, masyarakat tidak dapat mengetahui duit denda tilang yang dibayarkannya masuk kemana. Namun dengan sistem tilang online masyarakat dapat melihat lebih jelas. Sistem ini diklaim dapat menjamin pembayaran denda tilang pelanggaran lalulintas lebih transparan. Pembayaran denda tilang ini menggunakan mesin EDC dan nomor rekening denda tilang.

    Kejari Sleman menggandeng Kepolisian dan Bank BRI untuk menerapkan sistem ini. Pembayaran denda dilakukan setelah pelanggar mengikuti sidang tilang dan kemudian diputuskan berapa denda yang harus dibayarkan. Pembayaran denda tilang ini dengan menggunakan kartu ATM dan mesin penggesek telah disediakan di Kejari. Dan untuk saat ini mesin gesek ATM yang disediakan baru ada satu buah.

    "Yang membayar tilang online harus memiliki ATM. Untuk sementara yang belum punya ATM ditalangi Kejaksaan. Caranya bayar ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan membayarkan dengan ATM," katanya.

    Selama ini ada 3 cara pembayaran denda dalam pelanggaran lalulintas: yakni denda titipan, pelanggar dapat menitipkan dendanya kepada petugas di lapangan yakni kepolisian. Kedua, pelanggar dapat menyetor ke Bank BRI langsung dengan menunjukkan surat tilang. Ketiga, pelanggar mengikuti persidangan dan membayar langsung dendanya di pengadilan.

    Dengan cara-cara tersebut, denda yang dibayarkan pelanggar seringkali terlambat disetorkan, kemudian kemungkinan salah hitung jumlah, atau jumlah yang tidak sesuai.

    Dengan sistem tilang online ini peanggar setelah ikut sidang kemudian membayarkan denda dengan menggesek ke mesin ATM yang disediakan. Denda tersebut langsung masuk ke rekening khas negara. Dan dapat langsung dicek melalui web www.tilang.info.

    Salah seorang warga, Suci Handayani (49) mengaku untuk pertama kalinya mencoba membayar tilang online ini lebih mudah dan cepat. Menurutnya juga lebih murah dibanding pembayaran manual.

    "Baru kali ini pakai online, lebih mudah dan murah, gampang ngurusnya. Kalau dulu sebelum pakai online bayar Rp 50 ribu, sekarang jadi Rp 34 ribu," kata Suci di Kejari Sleman.

    Edzan Raharjo - detikNews

    (#12084 views)

      Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

    Komentar Untuk Berita Ini (0)