Pejabat Struktural

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: ERY SYARIFAH, S.H, M.H.
NIP: 19651220 199103 1 002
NRP:
Jabatan: PLT. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Pangkat / Golongan : JAKSA MADYA / IV a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: SURYANTO, S.H
NIP: 197612101999031003
NRP: 49976068
Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Pangkat / Golongan : SENA WIRA TU / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: GINANJAR DAMAR PAMENANG, SH.MH
NIP: 198408112009121002
NRP: 61084435
Jabatan: KEPALA SEKSI INTELIJEN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., M.H.
NIP: 19820311 200501 1 005
NRP: 40582630
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KO TRISKIE NARENDRA, S.H., M.H.
NIP: 19870408 200912 1 004
NRP: 61087572
Jabatan: KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: PANJI WIRATNO, S.H., M.H.
NIP: 198805102010121002
NRP: 61188137
Jabatan: KEPALA SEKSI PERDATA DAN TUN
Pangkat / Golongan : JAKSA MUDA / III d

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BENI DWIDIYANTO, S.P.
NIP: 197904032014031001
NRP: 41479314
Jabatan: KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN DAN PNBP
Pangkat / Golongan : YUANA WIRA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: KURNIA HIDAYATI, S.pd.
NIP: 19820713 200501 2 005
NRP: 40582713
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA, PERPUSTAKAAN DAN DASKRIMTI
Pangkat / Golongan : MADYA WIRA TU / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H.
NIP: 198505102008121001
NRP: 600985449
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
NIP: 199201182018011001
NRP: 61892182
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI IDPOL HANKAM SOSBUDMAS TI
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINA WISATA, S.H.
NIP: 198708192009122004
NRP: 61087588
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PRA PENUNTUTAN
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, S.H, M.H.
NIP: 19861104 201403 2 001
NRP: 61486238
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI DAN EKSAMINASI
Pangkat / Golongan : JAKSA PRATAMA / III c

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: M. FASLUKIL ILMIDIAN S, S.H.
NIP: 199312072018011001
NRP: 61893329
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PENYIDIKAN
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA MADYA / III a

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: NISA OSALIA MANAH, S.H.
NIP: 198812262014032001
NRP: 61488446
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERTIMBANGAN HUKUM
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

PEJABAT STRUKTURAL


Nama: RINDU YUSTICIA PUSPANING PUTRI, SH
NIP: 199611242019022006
NRP: 61996151
Jabatan: KEPALA SUB SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Pangkat / Golongan : AJUN JAKSA / III b

Foto Kegiatan

Gallery Video

data pengunjung

Pengunjung Saat Ini 1
Dikunjungi 23560895

Agenda

April 2024
MSSRKJS
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930

    Kejari Sleman

    Gambaran Umum Mengenai Kejaksaan Negeri Sleman


    Kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten, kotamadya atau kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kotamadya dan atau kota administratif adalah Kejaksaan Negeri, dengan demikian lembaga kejaksaan yang ada di Kabupaten Sleman adalah Kejaksaan Negeri Sleman termasuk tipe A berdasarkan jumlah pegawai, dan jumlah perkara yang masuk pada Kejaksaan Negeri Sleman.  Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Kejaksaan Negeri tipe A yang berkedudukan di Kabupaten Sleman adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dengan landasan hukum  yaitu:

    1.   Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang tanggal 15 Juni 2010 Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

    2.   Perja No. PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

    3.   Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Kejaksaan Negeri Sleman mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenangnya serta fungsi di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung serta tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, fungsi dari tugas–tugas tersebut adalah :

    1.   Perumusan kebijaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

    2.   Penyelenggaraan dan pelaksanaaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

    3.   Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;

    4.   Pelaksanaan pengaman hukum di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

    5.   Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

    6.   Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. 

    Susunan organisasi Kejaksaan Negeri Tipe A terdiri dari :

    1.   Kepala Kejaksaan Negeri

    Tugasnya adalah memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berhasil guna dan berdaya guna. Di samping itu juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.

    2.   Sub Bagian Pembinaan

    Mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan atas manajemen dan melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dalam rangka memperlancar tugas.

    3.   Seksi Intelijen

    Tugasnya adalah melakukan kegiatan intelijen di bidang politik, ideologi, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, melaksanakan dan turut serta melaksanakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengaman pembangunan nasional dan hasil-hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

    4.   Seksi Tindak Pidana Umum

    Mempunyai tugas melakukan dan atau mengendalikan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan cepat bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

    5.   Seksi Tindak Pidana Khusus

    Tugas yang dimiliki oleh seksi tindak pidana khusus yaitu melakukan dan atau mengendalikan kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang pidana khusus.

    6.   Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

    Mempunyai tugas mewakili pemerintah dalam berperkara dengan masyarakat umum, sebagai Jaksa Pengacara Negara dan saling terkait erat dengan bidang tindak pidana khusus.

    Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, jumlah pegawai pada Kejaksaan Negeri Sleman pada akhir tahun 2012 sebanyak 90 (sembilan puluh) orang dengan perincian tenaga Jaksa berjumlah 25 orang terdiri dari 11 pria dan 14 wanita, tenaga Tata Usaha berjumlah 65 orang terdiri dari 42 pria dan 23 wanita.

    1. VISI

    Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Sleman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyadari sepenuhnya atas tantangan dan tuntutan masyarakat yang sangat mendesak atas pelayanan dan penegakan hukum di era reformasi, maka kejaksaan sebagai organisasi menetapkan visinya yaitu :

    “Terciptanya aparatur kejaksaan yang profesional dengan dilandasi integritas moral yang tinggi untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia ”.

    Penetapan Visi sebagai bagian dari perencanaan strategis merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai berkarya, tetapi juga pada kehidupan organisasi itu. Selanjutnya kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan  internal  dan  lingkungan  eksternal,  oleh karenanya visi organisasi juga harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut dan jika memang perlu visi dapat diubah dan disempurnakan.

    2. MISI

    Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, setiap instansi pemerintah harus mempunyai Misi yang jelas. Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan Misi membawa organisasi kepada suatu fokus. Oleh karenanya, misi mendesak yang perlu segera dilaksanakan sebagai perwujudan Visi Kejaksaan adalah:

    a.

    Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum;

    b.

    Meningkatkan profesionalisme aparatur dilandasi integritas kepribadian dan disiplin yang tangguh dalam upaya penegakan supremasi hukum;

    c.

    Melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengingat norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat;

    d.

    Optimalisasi pemberantasan KKN;

    e.

    Meningkatkan pelayanan hukum dan pertanggung jawaban publik.

    1. Letak Wilayah

    Secara Geografis Kabupaten Sleman terletak diantara 110° 33′ 00″ dan 110° 13′ 00″ Bujur Timur, 7° 34′ 51″ dan 7° 47′ 30″ Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten Sleman sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo, Propinsi DIY dan Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah dan sebelah selatan berbatasan dengan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul, Propinsi D.I.Yogyakarta.

    2. Luas Wilayah

    Luas Wilayah Kabupaten Sleman adalah 57.482 Ha atau 574,82 Km2 atau sekitar 18% dari luas Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta 3.185,80 Km2,dengan jarak terjauh Utara – Selatan 32 Km,Timur – Barat 35 Km. Secara administratif terdiri 17 wilayah Kecamatan, 86 Desa, dan 1.212 Dusun.